DPC PERADI Kota Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tahun 2025

Medan – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan melalui kegiatan bakti sosial penyaluran bantuan bagi korban bencana alam yang terdampak di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial organisasi profesi hukum terhadap masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PERADI Kota Medan secara langsung menyerahkan berbagai bantuan kebutuhan pokok kepada warga terdampak.
Bantuan yang disalurkan meliputi bahan pangan seperti beras, mi instan, biskuit, serta kebutuhan harian lainnya. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi kondisi sulit pasca-bencana.
Perwakilan PERADI Kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, tetapi juga bagian dari komitmen moral advokat untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam aspek kemanusiaan.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran advokat tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar bapak Zulkifli Lubis, S.H. perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Warga setempat menyambut baik bantuan yang diberikan dan mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh PERADI Kota Medan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara organisasi profesi hukum dengan masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong dalam menghadapi situasi bencana.