PERADI Medan Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah

MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan diri sekaligus memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum, keadilan, dan menjunjung tinggi integritas profesi advokat.

Ketua DPC PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa semangat hijrah yang terkandung dalam peringatan ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh advokat untuk terus bertransformasi ke arah yang lebih baik.

“Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah merupakan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, integritas, dan pengabdian dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Semoga tahun baru ini membawa keberkahan, kedamaian, dan semangat baru bagi seluruh keluarga besar PERADI Medan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Dr. Azwir Agus.

Beliau juga mengajak seluruh anggota PERADI Medan menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk memperbaiki diri, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial

Agenda spiritual ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Zulkifli Lubis, SH, didampingi Sekretaris Panitia, Raden Roro Iswahyuningsih, SH. Seluruh jajaran panitia berkomitmen penuh untuk menyukseskan acara yang sarat akan nuansa spiritual, kebersamaan, dan penguatan ukhuwah di kalangan advokat.

Untuk memberikan siraman rohani, panitia menghadirkan penceramah Ustadzah Rima, M.Pd yang didatangkan langsung dari Jakarta. Melalui peringatan Tahun Baru Islam ini, DPC PERADI Medan mengajak seluruh anggota dan elemen masyarakat untuk menjadikan semangat hijrah sebagai landasan dalam, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkuat ukhuwah (persaudaraan), meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat.

DPC PERADI MEDAN

Mewujudkan Advokat yang Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan.

Hukum Tajam ke Bawah! PBH PERADI Medan All-Out Bela Dua Pemuda yang Dijerat UU Migas karena 25 Liter Pertalite

MEDAN – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan mengkritik tajam penegakan hukum yang dinilai salah sasaran dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan keras ini menyusul langkah PBH PERADI Medan yang turun tangan memberikan pendampingan hukum penuh secara gratis kepada dua pemuda, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi. Keduanya terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken.

Sebagai bentuk pembelaan nyata, tim penasihat hukum dari PBH PERADI Medan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

“Pasal Mafia Dipakai untuk Jerat Rakyat Kecil”

Mewakili tim penasihat hukum korban, Hermansyah Hutagalung, SH, mengecam keras penerapan Pasal 55 UU Migas dalam kasus ini. Menurutnya, pasal tersebut memiliki sanksi denda yang fantastis dan hukuman penjara yang berat, yang seharusnya dikhususkan untuk pelaku kejahatan kerah putih atau mafia minyak berskala besar.

“Orang ini (korban) dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas berbicara tentang denda hukuman hingga Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara klien kami hanya membeli sekitar 20 sampai 25 liter petrol. Ini tindakan keterlaluan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” cecar Hermansyah dengan nada geram.

Ia menambahkan, aturan hukum yang dirancang untuk memberantas mafia besar mengapa justru dipaksakan untuk menindas warga kecil yang sedang menyambung hidup.

Fakta Sidang: Pembelian Resmi dan Tidak Ada Kerugian Negara

Di persidangan yang sama, Ketua PBH PERADI Medan, Rumintang Naibaho, SH, membedah rapuhnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, proses pengisian Pertalite yang dilakukan kedua terdakwa sebenarnya lewat sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jeriken merupakan alat kejahatan,” tegas Rumintang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan.

Tim kuasa hukum memaparkan dua poin krusial yang membuktikan klien mereka tidak bersalah:

  1. Gagal Membuktikan Unsur Niaga: Jaksa penuntut umum sama sekali tidak bisa membuktikan adanya transaksi komersial (jual-beli kembali), keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal dari 25 liter Pertalite tersebut.
  2. Nol Kerugian Negara: Tidak ditemukan bukti otentik atau perhitungan resmi dari ahli mengenai adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa.

Desak Hakim Putus Bebas Murni

Pendampingan hukum secara total ini dikawal langsung oleh jajaran advokat senior PBH PERADI Medan, di antaranya Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.

Sebelumnya, tim advokat juga telah berhasil mengupayakan penangguhan penahanan sehingga kedua korban tidak perlu mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) selama proses sidang bergulir.

Menutup pembelaannya, PBH PERADI Medan mendesak Majelis Hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan memutus bebas murni kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal “raksasa” untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil.

DPC PERADI Kota Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tahun 2025

Medan – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan melalui kegiatan bakti sosial penyaluran bantuan bagi korban bencana alam yang terdampak di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial organisasi profesi hukum terhadap masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PERADI Kota Medan secara langsung menyerahkan berbagai bantuan kebutuhan pokok kepada warga terdampak.
Bantuan yang disalurkan meliputi bahan pangan seperti beras, mi instan, biskuit, serta kebutuhan harian lainnya. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi kondisi sulit pasca-bencana.
Perwakilan PERADI Kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, tetapi juga bagian dari komitmen moral advokat untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam aspek kemanusiaan.


“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran advokat tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar bapak Zulkifli Lubis, S.H. perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Warga setempat menyambut baik bantuan yang diberikan dan mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh PERADI Kota Medan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara organisasi profesi hukum dengan masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong dalam menghadapi situasi bencana.

Peradi Medan apresiasi Komisi III dan rapat paripurna DPR sahkan RUU KUHAP

Rabu, 19 November 2025 18:12

Medan, Rabu 19 November 2025 – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III dan rapat paripurna DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang, sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum acara yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026,” kata Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, didampingi Sekretaris Hermansyah Hutagalung, SH, MH, di Medan, Rabu (19/11).

Walaupun masih ada pro dan kontra, lanjut dia, RUU KUHAP tetap harus disahkan mengingat akan berlakunya KUHP baru.

“Tanpa KUHAP yang disesuaikan, implementasi KUHP baru akan tersendat ibarat mobil baru tapi mesinnya masih lama,” ujar Azwir.

Ia menambahkan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

“Kegiatan diskusi terkait RUU KUHAP yang digelar Peradi Medan bersama anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan mendapat antusiasme tinggi dari para advokat, termasuk dari berbagai daerah,” jelasnya.

KUHAP baru diharapkan, kata dia, memberi ruang lebih kuat bagi advokat dalam melakukan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pendampingan terpidana dalam pemenuhan hak-haknya sampai kembali ke masyarakat.

“Tidak ada yang sempurna, termasuk KUHAP baru ini. Namun, pembaruan hukum harus terus berjalan, dan perlu dihargai upaya Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu,” ujar Azwir.

Peradi Medan Gelar Bakti Sosial dan Peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum, Tingkatkan Peran Advokat di Era Modern

Medan, 10 November 2025 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan profesi advokat dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Organisasi profesi yang menaungi para penegak hukum ini menggelar acara bertajuk “Bakti Sosial dan Peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum PERADI Medan”. Acara ini berlangsung pada 10 November 2025, pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Agenda acara dirancang secara berurutan untuk menciptakan alur yang harmonis antara intelektual, silaturahmi, dan berbagi kasih. Acara yang dihadiri oleh puluhan anggota secara virtual ini berjalan dengan khidmat dan penuh kegembiraan.

Suasana acara terasa hangat dan penuh makna sejak dimulai. Pembukaan diwarnai dengan peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum PERADI Medan, sebuah langkah visioner yang membawa angin segar kemajuan bagi dunia hukum di wilayah tersebut. Ruang digital ini menjadi simbol komitmen untuk mendorong para advokat terus mengasah keilmuan dengan akses yang lebih mudah dan modern.

Kehangatan kemudian berlanjut dalam sesi makan siang bersama secara virtual, di mana tali silaturahmi antar rekan seprofesi dipererat di balik layar monitor. Kebersamaan ini menjadi pembuka yang sempurna sebelum para advokat turun langsung dalam aksi nyata kepedulian sosial. Paket-paket sembako disalurkan kepada masyarakat sekitar, sebagai wujud konkret tanggung jawab sosial organisasi untuk meringankan beban sesama.

Puncak dari seluruh acara adalah momen yang paling berkesan dan menyentuh hati: santunan dan doa bersama anak yatim. Pada sesi ini, tidak sekadar pemberian materi, tetapi tercipta sebuah ruang berbagi kehangatan spiritual dan motivasi. Kehadiran anak-anak yatim dengan senyum dan keceriaan mereka menjadi pengingat yang powerful tentang makna berbagi dan rasa syukur, menutup seluruh rangkaian acara dengan kesan yang mendalam dan tak terlupakan.

Keberhasilan acara ini bukan hanya terletak pada pelaksanaannya yang lancar, tetapi pada pesan kuat yang disampaikannya: bahwa seorang advokat yang unggul adalah yang tidak hanya cerdas secara intelektual melalui kemajuan digital, tetapi juga memiliki hati yang peka dan tangan yang terbuka untuk membantu sesama.

Link dokumentasi :

https://drive.google.com/drive/folders/1EwilUc25YJkG9Gzjw8i_KSv13YKVtxUX?usp=sharing

Momentum Kehormatan: 146 Advokat Baru Ucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Medan

Medan, 30 Oktober 2025 – Sebanyak 146 advokat baru secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (29/10/2025). Pengucapan sumpah ini menjadi puncak perjalanan panjang para calon advokat setelah menempuh pendidikan, ujian profesi, serta pelatihan etik dan tanggung jawab profesi di bawah naungan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dilaksanakan dalam dua sesi untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Sesi pertama dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Panusunan Harahap, S.H., M.H., sedangkan sesi kedua dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H.

Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat di Aula Cakra Pengadilan Tinggi Medan. Para peserta mengenakan pakaian toga advokat lengkap, sementara keluarga serta perwakilan DPN Peradi turut hadir menyaksikan prosesi sakral tersebut.

Setelah pembacaan sumpah dan penandatanganan berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat advokat kepada para peserta yang telah resmi diangkat sebagai advokat. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan ucapan selamat dari para undangan.

Pengambilan sumpah ini menandai bertambahnya jumlah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dan menjadi langkah awal bagi para advokat baru untuk menjalankan tugas profesinya secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumentasi Sumpah Advokat :

https://drive.google.com/drive/folders/1_aXhXH94YfZXT92TKR8X4IzT91in2KZy?usp=sharing

Peradi Hadirkan Generasi Baru Advokat: 146 Penegak Keadilan Berintegritas Dilantik

Medan, 29 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara resmi melantik sebanyak 146 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (29/10/2025).

Prosesi pengangkatan ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat yang telah menempuh seluruh tahapan pendidikan dan ujian profesi, sebagai tanda resmi bergabungnya mereka ke dalam komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan ketaatan terhadap kode etik advokat.

“Hari ini para advokat baru yang diangkat merupakan lulusan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus ujian, sehingga memenuhi syarat untuk diangkat secara resmi,” tegas Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dalam upacara pengangkatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (29/10).

Pengangkatan ini dipimpin oleh Dwiyanto Prihatono selaku Ketua Harian DPN Peradi mewakili Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, SH, MM, bersama Ruli Panggabean selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan.

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh jajaran pengurus Peradi, perwakilan DPC-DPC bagian sumatera utara, serta keluarga para advokat yang dilantik dan para tamu undangan. Dengan pengangkatan ini, diharapkan para advokat muda dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.

Kemudian, didampingi Ardian selaku Kabid Pengangkatan Advokat, lalu Kabid Kerjasama PKPA, Korwil, dan Dr Azwir Agus, SH, M.Hum selaku Ketua DPC Peradi Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Medan Dr Azwir Agus berharap para advokat yang baru diangkat dapat terus mengembangkan kemampuan mereka melalui program pembinaan lanjutan.

“Kami berharap mereka tetap aktif sebagai anggota Peradi dan mengikuti pendidikan lanjutan yang akan kami selenggarakan. Tujuannya agar kualitas para advokat terus meningkat,” ujar Azwir.

Dari total 146 advokat yang diangkat, sebagian besar berasal dari Medan, namun ada pula yang datang dari daerah lain seperti Binjai, Langkat, Deliserdang, Asahan, Tanjung Balai dan Batubara.

“Hadir juga pada acara pengangkatan advokat hari ini, yakni Ketua DPC Binjai, Langkat, Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara, beserta jajaran pengurus DPC Peradi Medan serta tamu undangan lainnya,” pungkasnya.

Upacara pengucapan sumpah, akan dilaksanakan pada Kamis (30/10), dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dokumentasi pelantikan Advokat :

https://drive.google.com/drive/folders/1PJk32LXPBOlBgifVsSD1iYFDUGX9XZO6?usp=sharing

Peradi Medan dan BANI Gelar Pelatihan “Urgensi Memahami Arbitrase” bagi Profesi Advokat

MEDAN, 29 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi Medan) bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pelatihan Lanjutan bertajuk “Urgensi Memahami Arbitrase bagi Profesi Advokat”, pada Selasa malam, 29 Oktober 2025, bertempat di Aobi Café Medan, Jalan Singgalang No.1 Medan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Acara dimulai pukul 18.00 WIB dengan sesi makan malam bersama, kemudian dilanjutkan dengan sesi pelatihan dan diskusi interaktif yang santai hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam kegiatan yang ditemanin dengan alunan syadu musik melayu, hadir sebagai narasumber utama H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBarb., FIIArb dari BANI Palembang, serta Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., CIM, selaku Ketua DPC Peradi Medan. Keduanya menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang kini semakin relevan dalam praktik hukum modern.

Dalam sambutannya, Dr. Azwir Agus menegaskan bahwa arbitrase merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang efisien dan berkeadilan. “Advokat perlu memahami mekanisme arbitrase, karena di era globalisasi dan kompleksitas bisnis saat ini, penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase menjadi pilihan yang cepat, rahasia, dan final,” ujarnya.

Sementara itu, H. Bambang Hariyanto menekankan pentingnya peningkatan kapasitas advokat dalam memahami substansi hukum arbitrase, mulai dari penyusunan klausul hingga pelaksanaan putusan arbitrase. “Advokat yang memahami arbitrase tidak hanya memperkuat kompetensinya, tetapi juga meningkatkan kredibilitas profesi di mata klien dan lembaga hukum,” ungkapnya.

Acara berlangsung hangat dalam suasana silaturahmi dan kolaboratif. Para peserta juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai tantangan dan peluang penerapan arbitrase di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, Peradi Medan dan BANI berharap dapat membangun ekosistem advokat yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern, sekaligus memperkuat peran advokat dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.

Dokumentasi acara :

https://drive.google.com/drive/folders/1rK33hWM0Z8m2OIphn7z_xP5IWMPxGa2w?usp=sharing

Peradi gelar ujian profesi advokat 2025 serentak di 39 Kota, termasuk Medan

 Sabtu, 28 Juni 2025 13:46 WIB

DPC Peradi Medan menggelar ujian profesi advokat di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan(ANTARA) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 secara serentak di 39 kota di Indonesia, termasuk Kota Medan, Sumatera Utara.

“Hari ini kita menggelar UPA yang diselenggarakan serentak oleh DPN PERADI di 39 kota di Indonesia,” ujar Johannes mewakili Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Ketua Panitia UPA 2025 R. Dwiyanto Prihartono di Medan, Sabtu (28/6).

Pelaksanaan UPA di Medan yang berlangsung di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Johannes Oberlin L. Tobing, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Observer Panitia UPA 2025 Peradi.

Johannes yang hadir didampingi Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, Thomas E. Tampubolon, dan Ketua DPC PERADI Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa secara nasional jumlah peserta UPA 2025 mencapai 3.992 orang.

Para peserta mengikuti ujian profesi advokat yang digelar DPN Peradi di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

“Khusus untuk Kota Medan, sebanyak 208 peserta mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan,” kata Johannes.

Ia menegaskan penyelenggaraan UPA tahun ini merupakan yang ke-30 sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Menurutnya, pelaksanaan UPA secara konsisten menunjukkan besarnya kepercayaan publik kepada Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional, kredibel, dan berkomitmen melahirkan advokat-advokat yang berkualitas.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, seseorang dapat diangkat sebagai advokat setelah dinyatakan lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Lulus ujian ini merupakan salah satu syarat utama untuk dapat diangkat sebagai advokat oleh Peradi dan selanjutnya diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ujar Azwir.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Azwir berharap seluruh peserta lulus dan dapat segera menyandang profesi advokat yang akan memperkuat barisan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

“Anggota Peradi Medan saat ini sudah mencapai lebih dari 3.300 orang dan akan terus bertambah. Kita optimistis para peserta UPA tahun ini memiliki daya saing yang kuat, baik di Sumatera Utara maupun secara nasional,” katanya.

Dalam pembukaan UPA tersebut, turut hadir sejumlah pengurus DPC Peradi Medan serta ketua DPC dari kabupaten/kota lain seperti Binjai, Langkat, Deli Serdang, dan Pematangsiantar.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Kolaborasi PKPA POLDASU dan PERADI Medan Sukses diselenggarakan Sampai Akhir

Medan, 5 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) melalui Bidang Hukum menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, sejak Senin, 2 Juni hingga Rabu, 5 Juni 2025, bertempat di Gedung LPMP Medan.

PKPA ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami peran strategisnya dalam sistem hukum nasional. Kegiatan PKPA pertama dibuka oleh Dr. Hinca I. P. Panjaitan, S.H., M.H., ACCS, Anggota Komisi II DPR RI, sebagai pemateri pertama.

Dalam pemaparannya, Dr. Hinca menekankan pentingnya posisi advokat dalam menjaga keseimbangan kekuasaan hukum, memperjuangkan hak warga negara, serta turut aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial. Ia juga menyampaikan pesan agar para peserta PKPA menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam praktik profesi.

Selama lima hari pelaksanaan, para peserta — yang terdiri dari aparatur kepolisian di bidang Hukum — menerima berbagai materi hukum dari para narasumber kompeten yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim, dan advokat senior. Materi yang disampaikan antara lain:

Seluruh kegiatan berlangsung dalam suasana aktif dan interaktif. Para peserta tampak antusias dalam menyimak materi serta berpartisipasi dalam sesi diskusi yang terbuka dan konstruktif.

Acara resmi ditutup pada Rabu, 5 Juni 2025, dalam sebuah seremoni penutupan yang berlangsung di lokasi yang sama. Penutupan dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PERADI Medan, perwakilan Bidang Hukum POLDASU, para pemateri, dan peserta. Dalam sambutan penutup, panitia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta serta dedikasi seluruh pemateri dan pihak pendukung.

Melalui pelaksanaan PKPA ini, kami berharap kerja sama strategis antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan dapat terus dijalin dan ditingkatkan. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat kualitas pendidikan dan pembinaan calon advokat, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara.