Hukum Tajam ke Bawah! PBH PERADI Medan All-Out Bela Dua Pemuda yang Dijerat UU Migas karena 25 Liter Pertalite

MEDAN – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan mengkritik tajam penegakan hukum yang dinilai salah sasaran dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan keras ini menyusul langkah PBH PERADI Medan yang turun tangan memberikan pendampingan hukum penuh secara gratis kepada dua pemuda, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi. Keduanya terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken.
Sebagai bentuk pembelaan nyata, tim penasihat hukum dari PBH PERADI Medan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
“Pasal Mafia Dipakai untuk Jerat Rakyat Kecil”
Mewakili tim penasihat hukum korban, Hermansyah Hutagalung, SH, mengecam keras penerapan Pasal 55 UU Migas dalam kasus ini. Menurutnya, pasal tersebut memiliki sanksi denda yang fantastis dan hukuman penjara yang berat, yang seharusnya dikhususkan untuk pelaku kejahatan kerah putih atau mafia minyak berskala besar.
“Orang ini (korban) dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas berbicara tentang denda hukuman hingga Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara klien kami hanya membeli sekitar 20 sampai 25 liter petrol. Ini tindakan keterlaluan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” cecar Hermansyah dengan nada geram.
Ia menambahkan, aturan hukum yang dirancang untuk memberantas mafia besar mengapa justru dipaksakan untuk menindas warga kecil yang sedang menyambung hidup.
Fakta Sidang: Pembelian Resmi dan Tidak Ada Kerugian Negara
Di persidangan yang sama, Ketua PBH PERADI Medan, Rumintang Naibaho, SH, membedah rapuhnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, proses pengisian Pertalite yang dilakukan kedua terdakwa sebenarnya lewat sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jeriken merupakan alat kejahatan,” tegas Rumintang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan.
Tim kuasa hukum memaparkan dua poin krusial yang membuktikan klien mereka tidak bersalah:
- Gagal Membuktikan Unsur Niaga: Jaksa penuntut umum sama sekali tidak bisa membuktikan adanya transaksi komersial (jual-beli kembali), keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal dari 25 liter Pertalite tersebut.
- Nol Kerugian Negara: Tidak ditemukan bukti otentik atau perhitungan resmi dari ahli mengenai adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa.

Desak Hakim Putus Bebas Murni
Pendampingan hukum secara total ini dikawal langsung oleh jajaran advokat senior PBH PERADI Medan, di antaranya Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.
Sebelumnya, tim advokat juga telah berhasil mengupayakan penangguhan penahanan sehingga kedua korban tidak perlu mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) selama proses sidang bergulir.
Menutup pembelaannya, PBH PERADI Medan mendesak Majelis Hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan memutus bebas murni kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal “raksasa” untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil.
Kembali ke Daftar Artikel