DPC Peradi Medan Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

26 April 2022 4 menit baca membaca

Merasa dirugikan sehingga ada yang menggugat

Medan, IDN Times- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Medan merasa terusik dengan pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea soal organisasi yang mereka naungi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Untuk itu mereka pun melaporkan Hotman ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus pada temu pers di Medan, Selasa (26/4/2022).

“Kami dari Dewan pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan Sumatra Utara didampingi anggota kami akan membuat pengaduan terhadap HPH yang sudah nyata melakukan beberapa pelanggaran terhadap organisasi kami. Kami dan anggota kami tergerak untuk membuat bantuan hukum di Polda Sumatra Utara,” kata Azwir.

1. Peradi Medan menilai buntut pernyataan Hotman berimbas mereka digugat

Pengurus DPC Peradi Medan menyatakan siap mengadukan Hotman Paris (IDN Times/Doni Hermawan)

Azwir mengatakan, Hotman diduga melanggar UU ITE soal menyebarkan hoaks yang merugikan Peradi secara organisasi. “Kami serahkan kepada kawan-kawan (untuk melaporkan) karena ada pasal KUHP dan UU ITE yang dilanggar. Kami menduga UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dan jucto pasal 45 ayat 2. Kami harap itu diteliti dan disidik nantinya agar dugaan ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” beber Azwir.

Azwir mengaku Peradi Medan merasa terusik dengan pernyataan Hotman yang berefek panjang terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Salah satunya mereka kini digugat seorang advokat karena menilai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikutinya tidak sah.

“Buntut dari pernyataan itu, ada gugatan yang ditujukan kepada Peradi Medan dari advokat lainnya karena menggelar PKPA, ujian yang digelar secara nasional dan Peradi Medan sebagai penyelenggara,” tambahnya.

2. Sebagai sosok tenar, Hotman diharapkan lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan

Pengurus DPC Peradi Medan menyatakan siap mengadukan Hotman Paris (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu Sekretaris Peradi Medan, Hermansyah Hutagalung mengatakan pernyataan ini adalah sikap konkrit dan solidaritas pengacara di Medan terkhusus Peradi Medan akibat statemen terlalu dini dari Hotman.

“Statemen ini menimbulkan kegaduhan, kisruh. Kami menyatakan sikap harus ada efek pembelajaran, kepastian hukum yang tegak agar jangan dipermainkan. Sikap gentlemen kesatria, untuk menunjukkan pendapat orang yang punya nama tenar, perlu hati-hati agar mengedukasi,” beber Herman.

Baca Juga: Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman Paris

3. Dampak lainnya, Anggota Peradi Medan dinyatakan tidak sah di Pengadilan Lubukpakam

Pengurus DPC Peradi Medan menyatakan siap mengadukan Hotman Paris (IDN Times/Doni Hermawan)

Koordinator Wilayah Peradi Sumut-Aceh, Marasamin Ritonga mengatakan, advokat sangat merasa dirugikan dengan pernyataan itu dan berharap penyidik bisa segera memproses laporan mereka.

“Sangat merugikan kita sebagai advokat Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dia yang sebelumnya anggota Peradi keluar dan menyatakan Peradi kita tidak sah. Akibat pernyataan itu dampaknya banyak. Seolah-olah apa yang dilakukan Peradi semua tidak sah. Contohnya terjadi di pengadilan Lubukpakam, anggota kita dinyatakan tidak sah dan diadukan ke majelis hakim. Ini vonis yang sangat merugikan kita, padahal sudah jelas wakil ketua Mahkamah Agung menyebut organisasi kita sah dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Maka bersama anggota DPC Medan akan melaporkan beliau. Penyidik Polda Sumut bisa memproses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut hajat hidup advokat,” kata Mara.

Sedangkan, Dingin Pakpahan SH MH, selaku pelapor dari kalangan advokat millennial mengatakan sudah siap menuntut Hotman agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Kami di sini dari advokat yang berkumpul dan bernaung di bawah Peradi Medan Sumut. Di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Kami advokat yang terusik hatinya, kecewa dan marah atas pernyataan-pernyataan saudara HPH yang sesat dan bohong, hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami didampingi senior kami akan melakukan pelaporan agar segera beliau diperiksa dan dituntut bila perlu disidangkan atas pernyataannya,” katanya didampingi Judika Atma Togi sebagai saksi.

4. Hotman sebelumnya memutuskan keluar dari Peradi

Sebelumnya Hotman Paris dalam pernyataannya Minggu (24/2/2022) membantah ada kalimat Peradi tidak sah. “Saya tidak pernah memakai kalimat ‘Peradi tidak sah’,” kata Hotman.

Hotman mengatakan ia hanya menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Sebelumnya Hotman memutuskan untuk keluar dari Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi, salah satunya soal Otto kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya.

Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “DPC Peradi Medan Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut”.

Klik untuk baca: https://sumut.idntimes.com/news/sumut/doni-hermawan-1/dpc-peradi-medan-laporkan-hotman-paris-ke-polda-sumut.

Kembali ke Daftar Artikel