DISKUSI HUKUM
PEMANGGILAN ADVOKAT TERKAIT PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

Medan — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan menggelar Diskusi Advokat Sumatera Utara bertajuk “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Grand Andaliman Hall, Medan, Selasa (29/9). Forum ini menyoroti perlindungan hukum, hak imunitas advokat, hingga kewajiban menjaga kerahasiaan klien.
Ketua DPC Peradi Medan, Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak imunitas sangat krusial agar tugas pembelaan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi.
“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya. Namun, hak imunitas itu bukan berarti advokat kebal terhadap hukum. Ada batasan-batasan yang harus dipahami dan dipatuhi dalam menjalankan profesi,” ujar Azwir.

Ia menjelaskan, landasan hukum hak imunitas advokat merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, serta Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana ketika membela klien dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kendati demikian, Dr. Azwir mengingatkan bahwa imunitas tersebut melekat secara proporsional sesuai koridor profesi dan iktikad baik. “Ketika ada ketentuan hukum yang dilanggar, tentu harus dilihat berdasarkan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jaga Kerahasiaan Klien dan Dokumen
Selain hak imunitas, diskusi turut membahas kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien serta perlindungan terhadap berkas, dokumen, dan komunikasi elektronik yang berkaitan dengan hubungan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Advokat. Menurut Azwir, keamanan informasi ini penting agar klien dapat menyampaikan fakta secara terbuka tanpa rasa khawatir.
Forum juga mengupas kedudukan hukum terkait hak retensi (Pasal 1812 KUHPerdata dan Pasal 4 huruf K Kode Etik Advokat) serta kedudukan akta autentik (Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata). Azwir menjelaskan bahwa dokumen dalam penguasaan advokat tidak otomatis berstatus sebagai akta autentik, karena status tersebut ditentukan berdasarkan bentuk dan kewenangan pejabat umum yang menerbitkannya.

Rekomendasi Forum dan Harapan ke Depan
Dalam rekomendasi akhirnya, peserta forum mendesak agar aparat penegak hukum senantiasa menghormati hak imunitas advokat serta menghindari segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat maupun produk hukum yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan yang memberikan kuasa juga menjadi poin penekanan penting.
Acara yang dimoderatori oleh Hermansyah Hutagalung, SH, MH ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yaitu Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, dan Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPC Peradi Medan, Peradi SAI, KAI Sumatera Utara/Medan, DPC Ikadin Medan, serta para advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di wilayah Sumatera Utara. Melalui diskusi ini, Azwir berharap profesionalitas para advokat semakin meningkat seiring dengan kepatuhan yang kuat terhadap hukum dan kode etik profesi.
DOKUMENTASI : https://drive.google.com/drive/folders/1SdsrU18WenBiL-OpTqs3XvI6S2mwiKLi
Kembali ke Daftar Artikel