Peradi Medan apresiasi Komisi III dan rapat paripurna DPR sahkan RUU KUHAP
Rabu, 19 November 2025 18:12
Medan, Rabu 19 November 2025 – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III dan rapat paripurna DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang, sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum acara yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026,” kata Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, didampingi Sekretaris Hermansyah Hutagalung, SH, MH, di Medan, Rabu (19/11).
Walaupun masih ada pro dan kontra, lanjut dia, RUU KUHAP tetap harus disahkan mengingat akan berlakunya KUHP baru.
“Tanpa KUHAP yang disesuaikan, implementasi KUHP baru akan tersendat ibarat mobil baru tapi mesinnya masih lama,” ujar Azwir.
Ia menambahkan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Kegiatan diskusi terkait RUU KUHAP yang digelar Peradi Medan bersama anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan mendapat antusiasme tinggi dari para advokat, termasuk dari berbagai daerah,” jelasnya.
KUHAP baru diharapkan, kata dia, memberi ruang lebih kuat bagi advokat dalam melakukan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pendampingan terpidana dalam pemenuhan hak-haknya sampai kembali ke masyarakat.
“Tidak ada yang sempurna, termasuk KUHAP baru ini. Namun, pembaruan hukum harus terus berjalan, dan perlu dihargai upaya Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu,” ujar Azwir.
Peradi Medan Gelar Bakti Sosial dan Peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum, Tingkatkan Peran Advokat di Era Modern
Medan, 10 November 2025 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan profesi advokat dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Organisasi profesi yang menaungi para penegak hukum ini menggelar acara bertajuk “Bakti Sosial dan Peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum PERADI Medan”. Acara ini berlangsung pada 10 November 2025, pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.
Agenda acara dirancang secara berurutan untuk menciptakan alur yang harmonis antara intelektual, silaturahmi, dan berbagi kasih. Acara yang dihadiri oleh puluhan anggota secara virtual ini berjalan dengan khidmat dan penuh kegembiraan.
Suasana acara terasa hangat dan penuh makna sejak dimulai. Pembukaan diwarnai dengan peresmian Ruang Digital Pusat Kajian Hukum PERADI Medan, sebuah langkah visioner yang membawa angin segar kemajuan bagi dunia hukum di wilayah tersebut. Ruang digital ini menjadi simbol komitmen untuk mendorong para advokat terus mengasah keilmuan dengan akses yang lebih mudah dan modern.
Kehangatan kemudian berlanjut dalam sesi makan siang bersama secara virtual, di mana tali silaturahmi antar rekan seprofesi dipererat di balik layar monitor. Kebersamaan ini menjadi pembuka yang sempurna sebelum para advokat turun langsung dalam aksi nyata kepedulian sosial. Paket-paket sembako disalurkan kepada masyarakat sekitar, sebagai wujud konkret tanggung jawab sosial organisasi untuk meringankan beban sesama.
Puncak dari seluruh acara adalah momen yang paling berkesan dan menyentuh hati: santunan dan doa bersama anak yatim. Pada sesi ini, tidak sekadar pemberian materi, tetapi tercipta sebuah ruang berbagi kehangatan spiritual dan motivasi. Kehadiran anak-anak yatim dengan senyum dan keceriaan mereka menjadi pengingat yang powerful tentang makna berbagi dan rasa syukur, menutup seluruh rangkaian acara dengan kesan yang mendalam dan tak terlupakan.
Keberhasilan acara ini bukan hanya terletak pada pelaksanaannya yang lancar, tetapi pada pesan kuat yang disampaikannya: bahwa seorang advokat yang unggul adalah yang tidak hanya cerdas secara intelektual melalui kemajuan digital, tetapi juga memiliki hati yang peka dan tangan yang terbuka untuk membantu sesama.
Momentum Kehormatan: 146 Advokat Baru Ucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Medan
Medan, 30 Oktober 2025 – Sebanyak 146 advokat baru secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (29/10/2025). Pengucapan sumpah ini menjadi puncak perjalanan panjang para calon advokat setelah menempuh pendidikan, ujian profesi, serta pelatihan etik dan tanggung jawab profesi di bawah naungan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dilaksanakan dalam dua sesi untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Sesi pertama dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Panusunan Harahap, S.H., M.H., sedangkan sesi kedua dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H.
Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat di Aula Cakra Pengadilan Tinggi Medan. Para peserta mengenakan pakaian toga advokat lengkap, sementara keluarga serta perwakilan DPN Peradi turut hadir menyaksikan prosesi sakral tersebut.
Setelah pembacaan sumpah dan penandatanganan berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat advokat kepada para peserta yang telah resmi diangkat sebagai advokat. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan ucapan selamat dari para undangan.
Pengambilan sumpah ini menandai bertambahnya jumlah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dan menjadi langkah awal bagi para advokat baru untuk menjalankan tugas profesinya secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradi Hadirkan Generasi Baru Advokat: 146 Penegak Keadilan Berintegritas Dilantik
Medan, 29 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara resmi melantik sebanyak 146 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (29/10/2025).
Prosesi pengangkatan ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat yang telah menempuh seluruh tahapan pendidikan dan ujian profesi, sebagai tanda resmi bergabungnya mereka ke dalam komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan ketaatan terhadap kode etik advokat.
“Hari ini para advokat baru yang diangkat merupakan lulusan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus ujian, sehingga memenuhi syarat untuk diangkat secara resmi,” tegas Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dalam upacara pengangkatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (29/10).
Pengangkatan ini dipimpin oleh Dwiyanto Prihatono selaku Ketua Harian DPN Peradi mewakili Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, SH, MM, bersama Ruli Panggabean selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh jajaran pengurus Peradi, perwakilan DPC-DPC bagian sumatera utara, serta keluarga para advokat yang dilantik dan para tamu undangan. Dengan pengangkatan ini, diharapkan para advokat muda dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.
Kemudian, didampingi Ardian selaku Kabid Pengangkatan Advokat, lalu Kabid Kerjasama PKPA, Korwil, dan Dr Azwir Agus, SH, M.Hum selaku Ketua DPC Peradi Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Medan Dr Azwir Agus berharap para advokat yang baru diangkat dapat terus mengembangkan kemampuan mereka melalui program pembinaan lanjutan.
“Kami berharap mereka tetap aktif sebagai anggota Peradi dan mengikuti pendidikan lanjutan yang akan kami selenggarakan. Tujuannya agar kualitas para advokat terus meningkat,” ujar Azwir.
Dari total 146 advokat yang diangkat, sebagian besar berasal dari Medan, namun ada pula yang datang dari daerah lain seperti Binjai, Langkat, Deliserdang, Asahan, Tanjung Balai dan Batubara.
“Hadir juga pada acara pengangkatan advokat hari ini, yakni Ketua DPC Binjai, Langkat, Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara, beserta jajaran pengurus DPC Peradi Medan serta tamu undangan lainnya,” pungkasnya.
Upacara pengucapan sumpah, akan dilaksanakan pada Kamis (30/10), dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Peradi Medan dan BANI Gelar Pelatihan “Urgensi Memahami Arbitrase” bagi Profesi Advokat
MEDAN, 29 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi Medan) bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pelatihan Lanjutan bertajuk “Urgensi Memahami Arbitrase bagi Profesi Advokat”, pada Selasa malam, 29 Oktober 2025, bertempat di Aobi Café Medan, Jalan Singgalang No.1 Medan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Acara dimulai pukul 18.00 WIB dengan sesi makan malam bersama, kemudian dilanjutkan dengan sesi pelatihan dan diskusi interaktif yang santai hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam kegiatan yang ditemanin dengan alunan syadu musik melayu, hadir sebagai narasumber utama H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBarb., FIIArb dari BANI Palembang, serta Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., CIM, selaku Ketua DPC Peradi Medan. Keduanya menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang kini semakin relevan dalam praktik hukum modern.
Dalam sambutannya, Dr. Azwir Agus menegaskan bahwa arbitrase merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang efisien dan berkeadilan. “Advokat perlu memahami mekanisme arbitrase, karena di era globalisasi dan kompleksitas bisnis saat ini, penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase menjadi pilihan yang cepat, rahasia, dan final,” ujarnya.
Sementara itu, H. Bambang Hariyanto menekankan pentingnya peningkatan kapasitas advokat dalam memahami substansi hukum arbitrase, mulai dari penyusunan klausul hingga pelaksanaan putusan arbitrase. “Advokat yang memahami arbitrase tidak hanya memperkuat kompetensinya, tetapi juga meningkatkan kredibilitas profesi di mata klien dan lembaga hukum,” ungkapnya.
Acara berlangsung hangat dalam suasana silaturahmi dan kolaboratif. Para peserta juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai tantangan dan peluang penerapan arbitrase di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, Peradi Medan dan BANI berharap dapat membangun ekosistem advokat yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern, sekaligus memperkuat peran advokat dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Peradi gelar ujian profesi advokat 2025 serentak di 39 Kota, termasuk Medan
Sabtu, 28 Juni 2025 13:46 WIB
DPC Peradi Medan menggelar ujian profesi advokat di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Medan(ANTARA) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 secara serentak di 39 kota di Indonesia, termasuk Kota Medan, Sumatera Utara.
“Hari ini kita menggelar UPA yang diselenggarakan serentak oleh DPN PERADI di 39 kota di Indonesia,” ujar Johannes mewakili Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Ketua Panitia UPA 2025 R. Dwiyanto Prihartono di Medan, Sabtu (28/6).
Pelaksanaan UPA di Medan yang berlangsung di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Johannes Oberlin L. Tobing, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Observer Panitia UPA 2025 Peradi.
Johannes yang hadir didampingi Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, Thomas E. Tampubolon, dan Ketua DPC PERADI Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa secara nasional jumlah peserta UPA 2025 mencapai 3.992 orang.
Para peserta mengikuti ujian profesi advokat yang digelar DPN Peradi di Hotel AIHO, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
“Khusus untuk Kota Medan, sebanyak 208 peserta mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan,” kata Johannes.
Ia menegaskan penyelenggaraan UPA tahun ini merupakan yang ke-30 sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Menurutnya, pelaksanaan UPA secara konsisten menunjukkan besarnya kepercayaan publik kepada Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional, kredibel, dan berkomitmen melahirkan advokat-advokat yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, seseorang dapat diangkat sebagai advokat setelah dinyatakan lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
“Lulus ujian ini merupakan salah satu syarat utama untuk dapat diangkat sebagai advokat oleh Peradi dan selanjutnya diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ujar Azwir.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Azwir berharap seluruh peserta lulus dan dapat segera menyandang profesi advokat yang akan memperkuat barisan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.
“Anggota Peradi Medan saat ini sudah mencapai lebih dari 3.300 orang dan akan terus bertambah. Kita optimistis para peserta UPA tahun ini memiliki daya saing yang kuat, baik di Sumatera Utara maupun secara nasional,” katanya.
Dalam pembukaan UPA tersebut, turut hadir sejumlah pengurus DPC Peradi Medan serta ketua DPC dari kabupaten/kota lain seperti Binjai, Langkat, Deli Serdang, dan Pematangsiantar.
Kolaborasi PKPA POLDASU dan PERADI Medan Sukses diselenggarakan Sampai Akhir
Medan, 5 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) melalui Bidang Hukum menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, sejak Senin, 2 Juni hingga Rabu, 5 Juni 2025, bertempat di Gedung LPMP Medan.
PKPA ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami peran strategisnya dalam sistem hukum nasional. Kegiatan PKPA pertama dibuka oleh Dr. Hinca I. P. Panjaitan, S.H., M.H., ACCS, Anggota Komisi II DPR RI, sebagai pemateri pertama.
Dalam pemaparannya, Dr. Hinca menekankan pentingnya posisi advokat dalam menjaga keseimbangan kekuasaan hukum, memperjuangkan hak warga negara, serta turut aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial. Ia juga menyampaikan pesan agar para peserta PKPA menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam praktik profesi.
Selama lima hari pelaksanaan, para peserta — yang terdiri dari aparatur kepolisian di bidang Hukum — menerima berbagai materi hukum dari para narasumber kompeten yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim, dan advokat senior. Materi yang disampaikan antara lain:
Hukum Acara Pidana dan Perdata
Hukum Acara Tata Usaha Negara
Etika Profesi dan Kode Etik Advokat
Teknik Litigasi dan Strategi Pembelaan
Penyusunan Berkas Perkara dan Simulasi Persidangan
Seluruh kegiatan berlangsung dalam suasana aktif dan interaktif. Para peserta tampak antusias dalam menyimak materi serta berpartisipasi dalam sesi diskusi yang terbuka dan konstruktif.
Acara resmi ditutup pada Rabu, 5 Juni 2025, dalam sebuah seremoni penutupan yang berlangsung di lokasi yang sama. Penutupan dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PERADI Medan, perwakilan Bidang Hukum POLDASU, para pemateri, dan peserta. Dalam sambutan penutup, panitia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta serta dedikasi seluruh pemateri dan pihak pendukung.
Melalui pelaksanaan PKPA ini, kami berharap kerja sama strategis antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan dapat terus dijalin dan ditingkatkan. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat kualitas pendidikan dan pembinaan calon advokat, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara.
Sinergi Penegak Hukum: POLDASU dan PERADI Medan Gelar PKPA untuk Personel Bidkum
Medan, 2 Juni 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) melalui Bidang Hukum menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Acara pembukaan kegiatan ini berlangsung secara resmi di Gedung PANCASILA LPMP Medan, dan turut dihadiri oleh Wakapolda Sumatera Utara (Wakapoldasu), Kabid Hukum POLDASU, serta jajaran pengurus DPC PERADI Medan.
Kehadiran Wakapoldasu dalam pembukaan menjadi simbol pentingnya sinergi antara institusi kepolisian dan organisasi profesi advokat dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dalam sambutannya, Wakapoldasu menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini sebagai bentuk peningkatan kapasitas personel Polri, khususnya di bidang hukum. “PKPA ini merupakan langkah maju untuk membekali personel Polda dengan wawasan dan keterampilan hukum yang mendalam serta pemahaman terhadap etika profesi advokat,” ungkapnya.
Program PKPA ini dirancang untuk memberikan pendidikan hukum yang komprehensif kepada sejumlah personel dari Bidang Hukum POLDASU. Materi pelatihan meliputi hukum acara pidana, perdata, kode etik advokat, hingga teknik persidangan, dan akan berlangsung selama beberapa minggu ke depan.
Kabid Hukum POLDASU menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun profesionalisme internal Polri.
Ketua DPC PERADI Medan dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program ini. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat terus bersinergi dalam pengembangan sumber daya hukum di Sumatera Utara,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, POLDASU dan DPC PERADI Medan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang adil, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meninggal karena Sakit, Anggota PERADI Medan Terima Santunan BPJS Rp42 Juta
Ketua DPC PERADI Medan Dr Azwir Agus menyerahkan santunan sosial kepada ahli waris Yulinda Sari, istri almarhum Muhammad Ikhsan Harahap di Kantor PERADI Medan. Dok: Orbit
MEDAN | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa menyerahkan santunan kepada ahli waris Yulinda Sari di Kantor PERADI Medan, Jl Sei Rokan No.39, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (22/5/2025).
Penyerahan santunan kematian secara simbolis itu diterima Ketua PERADI Medan, Dr Azwir Agus didampingi Hermansyah Hutagalung dan pengurus serta ahli waris almarhum Muhammad Ikhsan Harahap sebesar Rp 42.000.000.
Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Robby mengucapkan terima kasih kepada PERADI Medan karena telah memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan
“Secara simbolis hari ini kami menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000. Santunan ini merupakan hak ahli waris anggota PERADI Medan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara” kata Robby
Robby mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian (JKM) adalah bentuk kehadiran pemerintah sebagaimana amanah UUD 1945.
“Mudah mudahan program ini menjadi edukasi kepada masyarakat pekerja sektor informal, yaitu pekerja kondisi rentan dan tidak memiliki jaminan pekerjaan maupun tunjangan” ujarnya.
Ketua DPC PERADI Medan, Dr Azwir Agus mengatakan penyerahan santunan jaminan sosial kepada anggota yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dr Azwir Agus menjelaskan sebelumnya almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia beberapa waktu lalu karena mengalami serangan jantung usai kerja pendampingan klien.
“Ini adalah program PERADI Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa sebagai bentuk perlindungan sosial selama melaksanakan tugas profesi. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga”kata Azwir Agus.
Sementara, Yulinda Sari, ahli waris Muhammad Ikhsan Harahap mengucapkan terima kasih dan apresiasi perhatian semua pihak, termasuk DPC PERADI Medan.
“Program ini sangat membantu kami. Terima kasih buat Ketua PERADI Medan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya bantuan ini membantu beban keluarga kami” kata Yulinda Sari.
Sebelumnya, Dr Azwir Agus menjelaskan hasil rapat pleno DPC PERADI Medan pada 12 Desember 2024 bahwa setiap advokat telah membayar kontribusi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Adapun iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan program kecelakaan kerja dan kematian, yaitu Rp 201.600/ tahun. Untuk iuran tahun pertama ditanggung DPC PERADI Medan.
“Iuran selanjutnya ditanggung peserta dan dapat dibayarkan saat pengambilan KTA advokat” kata Azwir.
Azwir menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja memperoleh santunan kematian sebesar Rp 70.000.000, dan jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun mendapat beasiswa untuk 2 orang anak kandung.
Kemudian untuk meninggal dunia karena sakit akan memperoleh santunan sebesar Rp 42.000.000, dan batas umur maksimal peserta BPJS adalah 65 tahun. Jika diatas 65 tahun maka DPC PERADI Medan akan memberikan souvenir yang disesuaikan. OM-009.
Anggota DPR Hinca Pandjaitan terima hasil diskusi RUU KUHAP dari Peradi Medan
Jumat, 2 Mei 2025 20:23 WIB
edan (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, menerima hasil diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saya sangat mengapresiasi kontribusi pemikiran para advokat dalam diskusi ini,” kata Hinca dalam kegiatan diskusi dengan mengusung tema peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP yang digelar di Medan, Jumat (2/5).
Ia menegaskan pentingnya posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang harus disejajarkan dengan penyidik, penuntut, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas.
“Diskusinya memang keras, tapi idenya hebat. Semua sepakat bahwa setelah 44 tahun, KUHAP harus dievaluasi dan diperbaiki. Tujuannya jelas, yakni memastikan hak-hak advokat dalam mendampingi pencari keadilan dapat terlindungi dan setara dengan institusi negara,” ujar Hinca.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara penegak hukum yang dibiayai negara seperti polisi, jaksa, dan hakim, dengan advokat yang bekerja secara mandiri.
Menurut Hinca, ketimpangan ini membuat posisi masyarakat yang mencari keadilan menjadi lemah. Negara punya anggaran, infrastruktur, dan regulasi.
“Namun, advokat tidak. Tapi mereka menjadi satu-satunya penjaga hak warga negara dalam proses hukum. Maka, wajib hukumnya setiap warga negara yang diperiksa aparat penegak hukum didampingi advokat, bahkan sejak statusnya masih sebagai saksi,” tegas dia.
Dalam diskusi juga mengemuka kritik terhadap praktik penyidikan yang selama ini dinilai sering mengabaikan putusan pra-peradilan.
Hinca menyatakan hal ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. Ia pun berjanji akan membawa seluruh masukan dari advokat Sumut ke ruang sidang parlemen.
“Terima kasih atas diskusinya, masukan dari para advokat di Sumut akan kita sampaikan, demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan seimbang bagi semua pihak,” jelasnya.
Ketua Peradi Medan Dr. Azwir Agus dalam sambutnya sebelumnya berharap para advokat dapat memberikan masukan, saran, terhadap RUU KUHAP dalam kegiatan diskusi dalam peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP.
“Jadi. Bapak-Ibu sekalian, yang kami hormati, rekan-rekan advokat, saya rasa dengan hadirnya bang Hinca, kita semua dapat memberikan masukan, saran dalam kegiatan diskusi ini. Sehingga hasil diskusi ini dapat dibawakan ke rapat Komisi III atau rapat DPR RI di Jakarta,” jelas dia.